Bersama ini disampaikan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1993 tentang kebijaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tentang pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri.
Dengan berlakunya Keputusan Presiden tersebut diatas, maka Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku dan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 768/KMK.04/1990 dan No. 329/KMK.04/1992 dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya kebijaksanaan baru tentang Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri tersebut maka dengan ini diberikan penegasan-penegasan sebagai berikut :
1. | Setiap orang yang akan bertolak ke Luar Negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 90Tahun 1993, diwajibkan memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri yaitu dengan cara membayar Fiskal Luar Negeri sebesar :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pembayaran SKPFLN sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dapat dilaksanakan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran tentang pelaksanaan FLN yang telah diterbitkan, sepanjang tidak bertentangan masih tetap berlaku. |
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER