Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.4/1998

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bunga obligasi yang pembayarannya dilakukan oleh Wali Amanat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan butir 5 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-40/PJ.4/1996 tanggal 20 Desember 1996 sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 tanggal 8 Juli 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 587/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996, pengenaan PPh atas bunga atau diskonto obligasi dilakukan dengan cara pemotongan oleh Penerbit Obligasi pada saat jatuh tempo bunga obligasi atau pada saat penjualan obligasi dengan (perhitungan) diskonto.

  2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pelaksanaan pemotongan PPh atas bunga obligasi yang terutang dilakukan oleh Penerbit Obligasi. Namun demikian, pada prinsipnya pelaksanaan pemotongan tersebut dapat dilakukan oleh Wali Amanat dalam hal :

    obligasi yang diterbitkan adalah Atas Unjuk (bukan Atas Nama) sehingga nama pemilik obligasi tidak tercatat pada administrasi dan obligasinya bisa berpindah tangan tanpa harus melapor ke Penerbit Obligasi (Emiten);

    Emiten memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan pelunasan pokok dan pembayaran bunga obligasi, pemotongan dan penyetoran pajak atas bunga obligasi.

  3. Dengan demikian, pelaksanaan pemotongan dan penyetoran PPh atas bunga obligasi sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas dapat dilakukan oleh Wali Amanat dengan menggunakan Nama dan NPWP Penerbit Obligasi. Sedangkan kewajiban pelaporan atas pemotongan dan penyetoran tersebut tetap berada pada Emiten, sehingga tanggung jawab atas pemotongan, penyetoran dan pelaporan tersebut tetap berada pada Emiten.

  4. Dalam Hal penerbit obligasi membayar atau terutang bunga kepada pemegang obligasi yang membeli obligasi dari pihak-pihak yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 6 SE-40/PJ.4/1996, pemegang obligasi wajib memberikan kepada Penerbit Obligasi bukti yang menyatakan saat perolehan obligasi tersebut dari pihak-pihak yang dikecualikan tersebut, agar dapat dilampirkan dalam laporan pemotongan dan penyetoran PPh atas bunga obligasi oleh Emiten.

  5. Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.4/1998