Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2003

Bersama ini disampaikan foto copy:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-21/PJ/2003 tentang Pengenaan Pajak Penjualan, Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.
  1. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam ketentuan-ketentuan baru tersebut diatas adalah;
    1. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2001.
    1. Adanya Penghapusan PPn BM terhadap beberapa jenis barang, yaitu:
      1) Teh dalam kemasan, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran (Nomor HS ex. 2202.90.000).
      2) Pesawat Telepon Selular (Nomor HS 8525.20.000).
      3) Wireless Modem (Nomor HS 8525.20.910).
      4) Pesawat telepon dengan alat genggam tanpa kabel (cordless phone) dan videophone (Nomor HS 8517.11.000; 8517.19.000).
      5) Televisi dengan ukuran sampai dengan 21 inch (Nomor HS 8528.12.000).
      6) Mesin cuci dengan kapasitas sampai dengan 16 kg (Nomor HS 8450.11.100; 8450.12.100 dan 8450.19.100).
      7) Lemari es dengan kapasitas sampai dengan 180 liter (nomor HS ex 8418.100; ex 8418.21.000; ex 8418.22.000 dan ex 8418.29.000).
      8) Air Conditioner dengan ukuran sampai dengan 1 PK (Nomor HS ex 8415.10.000; ex 8415.81.000, ex 8415.82.000; dan ex 8415.83.000
      9) Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp. 1.000.000,- (Nomor HS ex 8521.10.000 dan ex 8521.90.000).
      10) Alat pemutar dan perangkat pemutar media rekaman dan aparat reproduksi suara (Nomor HS 8519.21.000; 8519.29.000; 8519.31.000, 8519.39.000; 8519.99.100 dan 8519.99.200).
      11) Mesin penjawab telepon (Nomor HS ex 8520.20.000).
      12) Perekam pita magnefik disatukan dengan alat reproduksi suara dan alat pemancar lainnya seperti radio komunikasi (Nomor HS ex 8520.32.000; ex 8520.39.000; 8520.90.100; 8520.90.100; 8520.90.200; 8520.9.900; dan 8520.99.990).
      13) Kamera dengan harga jual atau nilai impor sampai dengan Rp. 500.000,- (Nomor HS ex 9006.40.000; ex 9006.51.100; ex 9006.51.200; ex 9006.52.100; ex 9006.52.200, ex 9006.53.100; ex 9006.53.200; ex 9006.59.100, ex 9006.59.200; ex 8525.40.100; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan ex 9006.69.000).
      14) Pengering Rambut (Nomor HS 8516.31.000 dan 8516.32.000).
      15) Pengering tangan (Nomor HS 8516.33.000).
      16) Alat permainan video dari jenis yang digunakan dengan pesawat penerima televisi (Nomor HS 9504.10.000).
      17) Mainan anak-anak (Nomor HS ex 9501.00.000; ex 9502.10.000; ex 9503.10.000; ex 9503.20.000; ex 9503.30.000; ex 9503.41.000; ex 9503.49.000; dan ex 9503.80.000).
      18) Lensa, Prisma, Cermin dan element optik lainnya/alat perlengkapan kamera termasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat fotografi (HS Nomor 9002.11.00; 9002.20.100; 9002.20.900; 9002.90.100; 9002.90.900; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan ex 9006.69.000).
      19) Teropong ganda, teropong tunggal, teleskop optik lainnya, dan mountingnya temasuk aparat cahaya kilat dan lampu cahaya kilat (Nomor HS ex 9005.10.000; ex 9005.80.100 dan ex 9005.80.900).
      20) Pesawat elektronik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang di dalamnya, yaitu penghisap debu, penggosok lantai dan penghancur sampah dapur (Nomor HS ex 8509.10.000; ex 8509.20.000; dan ex 8509.30.000).
      21) Mikrofon dan kakinya, pengeras suara headphone, earphone, penguat listrik frekwensi bunyi, dan perangkat listrik pengeras suara/amplifier (Nomor HS ex 8518.21.000; ex 8518.22.000; 8518.30.000; ex 8518.40.000; ex 8518.50.000).
      22) Kelompok barang saniter dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja, seperti bak cuci dan bak mandi (Nomor HS 7324.10.000; 7324.21.000; 7324.29.000; ex 7324.90.100; ex 7324.90.900; 8479.89.600).
      23) Alat makan, alat dapur, dan barang rias (Nomor HS ex 6911.10.000; ex 6911.90.000; ex 6912.00.000).

    2. Penurunan Tarif PPn BM terhadap beberapa jenis barang yang tergolong mewah, yaitu:
      1) Alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD dan DVD) yang mempunyai harga jual atau nilai impor diatas Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS 8521.10.000 dan 8521.90.000).
      2) Radio Cassette dengan harga jual atau nilai impor diatas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8527.13.000; ex 8527.21.000; ex 9527.31.000; dan ex 8527.19.000).
      3) Roll film dari 20% menjadi 10% (Nomor HS 3702.20.900, ex 3702.31.900; 3702.32.900; 3702.39.900; 3702.43.990; 3702.44.990; 3702.51.000; 3702.53.000; 3702.54.000, 3702.56.900; 3702.91.900; 3702.93.900; dan 3702.95.900).
      4) Kamera dengan harga jual atau nilai impor lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 9006.40.000; ex 9006.51.100; ex 9006.51.200, ex 9006.52.100; ex 9006.52.200; ex 9006.53.100; ex 9006.53.200, ex 9006.59.100; ex 9006.59.200; ex 8525.40.100; ex 9006.61.000; ex 9006.62.000; dan 9006.69.000).
      5) TV ukuran diatas 21 inch sampai dengan 43 inch dari 30% dan 20% menjadi 10% (Nomor HS 8528.12.000).
      6) TV Ukuran diatas 43 inch dari 40% dan 50% menjadi 20% (Nomor HS 8528.12.000).
      7) Mesin cuci dengan ukuran lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8450.11.900; ex 8450.12.900 dan ex 8450.19.900).
      8) Kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak, dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8525.40.900).
      9) Air Conditioner dengan ukuran lebih dari 1 PK sampai dengan 2 PK dari 20% menjadi 10% (Nomor HS ex 8415.10.000; ex 8415.81.000; 8415.82.000, dan ex 8415.83.000).

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebar luaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2003