Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.53/1993

Sehubungan masih adanya perbedaan penafsiran dalam pengenaan PPN atas Penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, maka perlu diberikan penggarisan yang jelas sehingga dapat diterima oleh semua pihak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas usaha jasa tersebut, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 1 butir 8 jo Pasal 3 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian beserta penjelasannya :
    1. Perusahaan Broker (Pialang) Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung
    2. Usaha Broker (Pialang) Asuransi termasuk jenis usaha penunjang usaha Asuransi, karena kegiatannya tidak menanggung resiko asuransi maka bukan usaha perasuransian.
  2. Dalam Pasal 19 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian disebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi besarnya disebutkan dalam Polis Asuransi.

  3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, status dan fungsi Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi bukan merupakan Pengusaha Jasa Perasuransian sehingga perlakuan PPN atas Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebagai berikut :
    1. Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi adalah Pengusaha Kena Pajak karena jasa yang diserahkannya merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
    2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi adalah sebesar imbalan yang diterima sebagaimana tercantum dalam Polis Asuransi atau dokumen yang merupakan kesatuan dengannya.
  4. Selanjutnya untuk keseragaman didalam pelaksanaan pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi, dengan ini diberitahukan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi yang dilakukan sejak tanggal 11 Februari 1992, sesuai dengan saat berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dengan adanya ketentuan ini, maka ketentuan terdahulu yang mengatur pengenaan PPN atas Status Perusahaan Agen/Broker Asuransi sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak yaitu SE-17/PJ.32/1990 (SERI PPN-163) dinyatakan tidak berlaku lagi.

  5. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan ini, kepada Saudara diberikan penggarisan di dalam pelaksanaannya sebagai berikut :
    1. Dalam hal kepada Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak atas PPN yang terutang sebelum tanggal 11 Februari 1992, kepada Wajib Pajak yang bersangkutan agar diberitahukan bahwa atas Surat Ketetapan Pajak PPN tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Sedangkan Pengusaha Broker (Pialang) Asuransi yang telah melakukan penyetoran PPN Masa tidak dapat minta restitusi karena PPN tersebut sebenarnya telah dibebankan kepada penerima Jasa Broker (Pialang) Asuransi.
    2. PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Broker (Pialang) Asuransi sesudah tanggal 11 Februari 1992 sampai dengan masa Desember 1992, apabila tidak disetor sendiri oleh pengusaha harap dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan atas sanksi administrasinya dapat diajukan permohonan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 953/KMK.04/1983.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD
NIP. 060031307

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.53/1993