Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1998

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang Berasal dari Iuran Hasil Hutan (copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan memperhatikan usulan Angka Perbandingan Tertimbang IHH tahun sebelumnya (1997/1998) dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

  2. Besarnya Angka Perbandingan Tertimbang untuk pembagian penerimaan PBB asal IHH tahun 1998/1999, sebagaimana lampiran Keputusan Dirjen Pajak dimaksud.

  3. Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, memindahbukukan penerimaan PBB ke rekening KKN qq. PBB pada Bank/Kantor Pos Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II.

  4. Bank/Kantor Pos Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan penerimaan PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Diharap Saudara dapat memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan PBB supaya mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos Operasional V, khususnya dalam hal penata usahaan penerimaan PBB yang berasal dari IHH tersebut.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/1998