Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/2002

Mengingat KPPBB baru hasil reorganisasi Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 sampai dengan saat ini belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai, dan agar kualitas pelayanan yang telah dilakukan selama ini tetap berjalan, maka perlu diatur pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk (KPPBB yang wilayah kerjanya mencakup lokasi kantor KPPBB lama) dan KPPBB hasil pemekaran sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran dilakukan dengan administrasi yang terpisah dengan penanggung jawab masing-masing Kepala KPPBB sesuai dengan wilayah kerjanya.

  2. Sebelum KPPBB hasil pemekaran menempati gedung kantor yang baru sesuai dengan wilayah kerjanya, maka pelaksanaan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan secara bersama-sama di Pelayanan Satu Tempat (PST) pada KPPBB induk.

  3. Sebelum server untuk masing-masing KPPBB (KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran) dapat disediakan, maka ditempuh kebijakan pemisahan basis data SISMIOP melalui pembuatan partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk oleh Tim Otomasi Direktorat PBB dan BPHTB sehingga pelayanan kepada Wajib Pajak untuk masing-masing KPPBB dapat diadministrasikan secara terpisah meskipun masih menggunakan server yang sama.

  4. Pemisahan basis data SISMIOP melalui partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk untuk tahap awal dilaksanakan pada KPPBB di wilayah DKI Jakarta, dan diharapkan pada akhir bulan Maret 2002 pembuatan partisi/pemisah basis data untuk seluruh KPPBB yang mengalami pemekaran dapat diselesaikan.

  5. Dalam hal pembuatan partisi/pemisah basis data pada server KPPBB induk belum dilaksanakan, maka pelayanan kepada Wajib Pajak pada KPPBB induk dan KPPBB hasil pemekaran tetap dilakukan melalui server dan basis data SISMIOP yang belum terpisah.

  6. Agar pelaksanaan ketentuan ini dapat berjalan dengan baik maka diminta agar masing-masing Kepala KPPBB terkait melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP setempat c.q. Bidang PBB dan BPHTB.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH SOEBAKIR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.6/2002