Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Drs. Gunawan Wibisono Tax Consultant di Jakarta, mengenai penggunaan microfilm, tanggal 1 Oktober 1985 Nomor : S-214/PJ.65/1985, untuk Saudara pakai sebagai pedoman apabila ada permintaan serupa diajukan kepada Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Karena Berhalangan
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
Drs. ZAIRUDDIN IDRIS