Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1998

Sehubungan dengan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Keterkaitan yang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan serta untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Semua ketentuan tentang Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    1. SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 tentang Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan-79);
    2. SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 tentang Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan-86);
    3. SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 tentang Penegasan Tambahan Tentang Kriteria dan Jangka Waktu Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan-88);
    4. SE-23/PJ.72/1995 tanggal 26 Desember 1995 tentang Penggunaan Formulir Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan;
    dan semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Keterkaitan, baik yang dituangkan dalam Surat maupun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak lainnya dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal Surat Edaran ini.

  2. Dengan dicabutnya semua ketentuan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka terhadap :
    1. Semua LP2 Wajib Pajak Inti untuk tahun pajak 1997 yang telah disampaikan kepada masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, pemeriksaannya tetap harus dilaksanakan dengan ketentuan tidak boleh dikembangkan lagi terhadap Wajib Pajak Terkait.
    2. Semua LP2 Wajib Pajak Inti untuk tahun pajak 1996 dan sebelumnya yang sampai dengan tanggal Surat Edaran ini sudah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), pelaksanaannya tetap harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pemeriksaan Keterkaitan.
    3. Semua LP2 untuk tahun pajak 1996 dan sebelumnya yang sampai dengan tanggal Surat Edaran ini belum diterbitkan SPPP, pemeriksaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas.
  3. Pemeriksaan Keterkaitan terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud butir 2 huruf a dan c untuk selanjutnya disebut sebagai Pemeriksaan Wajib Pajak Inti dengan menggunakan kode 2211 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan kode 2212 untuk Wajib Pajak Badan.

  4. Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud pada butir 3 untuk tahun pajak 1997 tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SE-02/PJ.7/1998 tanggal 30 Maret 1998 (Seri Pemeriksaan 02-98) butir 1.4 yaitu harus mencakup Pemeriksaan Tahun Berjalan 1998 meskipun ketentuan mengenai Pemeriksaan Keterkaitan telah dicabut.

  5. Sesuai dengan ketentuan yang selama ini berlaku, Pemeriksaan Pajak setiap melakukan pemeriksaan diharuskan memproduksi data silang atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak yang diperiksa dengan Wajib Pajak lainnya dengan membuat KP.PDIP 3.17 dan mencantumkannya dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP). Selanjutnya KP.PDIP 3.17 tersebut dikirimkan kepada KPP terkait sesuai dengan ketentuan dengan memberikan pendapat perlu tidaknya data tersebut untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. KPP terkait setelah menerima dan meneliti KP.PDIP 3.17 dimaksud agar mempertimbangkan perlu tidaknya Wajib Pajak lainnya tersebut diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus.

  6. Dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa melalui Pemeriksaan Wajib Pajak Inti sebagaimana dimaksud pada butir 3 ternyata termasuk juga sebagai Wajib Pajak yang harus diperiksa melalui Pemeriksaan Rutin, maka pemeriksaan tersebut tetap diperlukan sebagai Pemeriksaan Wajib Pajak Inti dengan memperhatikan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan dan jangka waktu penanganan penyelesaian SPT Lebih Bayar sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.7/1998