Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.8/1999

Mengingat semakin banyaknya terjadi penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa seolah-olah Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan kepada yayasan-yayasan guna keperluan pembangunan masjid dan mushola, maka bersama ini ditegaskan lagi untuk ketiga kalinya hal-hal sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal Pajak tidak pernah memerintahkan hal sebagaimana tersebut di atas.

  2. Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lainnya.

  3. Bila memungkinkan, diinstruksikan agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.

  4. Diharapkan apabila diketemukan kasus yang mencurigakan seperti tersebut di atas, agar terlebih dahulu mengkonfirmasikannya ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.

Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.

KEPALA PUSAT

ttd

Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.8/1999