Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :
Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 :
Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh
Seharusnya :
Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA