Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.95/1998

Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut :

Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 :

Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh

Seharusnya :

Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.

Demikian agar menjadi maklum.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.95/1998