Sehubungan dengan adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.03/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pembebasan Pajak Atas Bunga Yang Dibayarkan Kepada Lembaga Tabung Haji Malaysia, ternyata terdapat kesalahan tulis
yang semula tertulis :
“Dengan demikian terhadap bunga yang dibayar atau terutang penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia”
seharusnya :
“Dengan demikian terhadap bunga yang dibayarkan atau terutang oleh penduduk Indonesia kepada Tabung Haji Malaysia tidak dipotong PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B RI-Malaysia”
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan ;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.