Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.1013/1999

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Afrika Selatan pada tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Afrika Selatan telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 148 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor 141 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Pada tanggal 23 Nopember 1998, Pemerintah RI telah menyampaikan dokumen ratifikasi dari persetujuan ini. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 27, Persetujuan berlaku sah terhitung sejak tanggal 23 Nopember 1998.
    Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan mulai diberlakukan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-masing negara pada atau setelah 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Afrika Selatan.
    1. Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Afrika Selatan, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

      b.1.

      Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :

      (a)

      suatu tempat kedudukan manajemen;

      (b)

      suatu cabang;

      (c)

      suatu kantor;

      (d)

      suatu pabrik;

      (e)

      suatu bengkel;

      (f)

      suatu gudang, atau suatu lingkungan bangunan yang digunakan untuk tempat penjualan;

      (g)

      suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat lain untuk pengambilan sumber daya alam;

      (h)

      suatu kapal, tempat pengeboran, instalasi atau bangunan lain yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam;

      (i)

      suatu proyek bangunan atau konstruksi, proyek perakitan atau instalasi yang meliputi masa lebih dari 6 bulan;

      (j)

      pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung di Indonesia dan meliputi satu masa atau beberapa masa yang secara keseluruhan lebih dari 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

      b.2.

      Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :

      (a)

      penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

      (b)

      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

      (c)

      tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Afrika Selatan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

      (d)

      pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan;

      (e)

      menguasai suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, ataupun untuk kegiatan-kegiatan yang serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan;

      (f)

      menguasai suatu tempat tetap semata-mata atas kombinasi kegiatan-kegiatan yang disebutkan di sub paragraph (a) s/d (e), di samping itu penguasaan tersebut juga termasuk untuk kegiatan persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.

    2. Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi subjek pajak Afrika Selatan di Indonesia dalam rangka melakukan pekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu yang termasuk dalam pengertian pekerjaan bebas adalah dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya, hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila kegiatannya dilakukan melalui suatu tempat tetap atau berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    3. Perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Afrika Selatan hanya dikenakan pajak di Afrika Selatan walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      (i)

      dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam masa 12 bulan; dan

      (ii)

      gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; dan

      (iii)

      gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    4. Penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) atau dewan komisaris suatu perusahaan dikenakan pajak di negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Jadi seandainya penduduk Afrika Selatan menjadi anggota dewan komisaris dari suatu PT PMA, gaji yang diterimanya dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-sekali saja datang ke Indonesia.

    5. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

    6. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Afrika Selatan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    7. Penduduk Afrika Selatan yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia.

    8. Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dalam jalur lalu lintas internasional, termasuk penyewaan kontainer dan peralatan lain yang berhubungan dengan kegiatan tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara di mana perusahaan tersebut menjadi wajib pajak dalam negeri. Disamping itu hal ini juga berlaku atas laba dari kegiatan partisipasi di suatu agen internasional.

    9. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang dibayar dari Indonesia kepada Wajib Pajak Afrika Selatan yang berhak menikmati (beneficial owner), tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

      1.1.

      Dividen (Pasal 10 Persetujuan)

      (i)

      10% dari jumlah bruto dividen jika penerimanya memiliki sedikitnya 10% dari modal perusahaan yang membayar dividen;

      (ii)

      15% dari penerimaan bruto dividen dalam hal lainnya.

      1.2.

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) :

      (i)

      10% dari jumlah bruto bunga;

      (ii)

      dibebaskan dari pengenaan pajak di Indonesia jika :

      – pembayar bunga tersebut adalah pemerintah Afrika Selatan termasuk pemerintah daerahnya.
      – bunga tersebut dibayar kepada pemerintah Afrika Selatan termasuk pemerintah daerahnya.
      – bunga tersebut dibayar kepada Bank Indonesia atau Bank Sentral Afrika Selatan.
      1.3.

      Royalti (Pasal 12 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

  3. Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Afrika Selatan. Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Afrika Selatan yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan di Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Afrika Selatan, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Afrika Selatan. Dengan demikian apabila Kantor Unit Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Afrika Selatan, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Afrika Selatan, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada pihak Afrika Selatan.

  4. Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Afrika Selatan dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Afrika Selatan, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan wajib pajak kedua negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “wajib pajak dalam negeri” Afrika Selatan, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang di Afrika Selatan melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.1013/1999