Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./2006

Sehubungan dengan penggunaan aplikasi tertentu yang memerlukan password pada Intranet DJP (Portal DJP) dan dalam rangka penyesuaian dengan modernisasi administrasi perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pegawai DJP yang sebelumnya mempunyai hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP terhitung sejak bulan Maret 2006 hak tersebut ditiadakan sehingga tidak bisa lagi mengakses aplikasi tersebut;

  2. Hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP selanjutnya hanya akan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Subdirektorat di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, sehingga tanggung jawab pemanfaatan aplikasi tersebut diserahkan kepada para pejabat tersebut;

  3. Dalam hal pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan sebagai Direktur atau Tenaga Pengkaji atau Kepala Subdirektorat atau Kepala Kantor Wilayah DJP atau Kepala Bidang atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak maka hak untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP akan dihapuskan;

  4. Direktur, Tenaga Pengkaji, Kepala Subdirektorat., Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Pendidikan Pajak berkewajiban untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
    1. Merahasiakan password yang dimiliki untuk mengakses aplikasi tertentu pada Intranet DJP;
    2. Membuka aplikasi tertentu pada Intranet DJP untuk dimanfaatkan oleh pegawai dalam lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas yang diberikan kepada pegawai tersebut;
    3. Dalam melaksanakan tugas harus mengacu kepada ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
    4. Aplikasi yang dapat diakses adalah;
      1) Aplikasi konfirmasi PKPM
      2) Aplikasi Konfirmasi Data PEB
      3) Aplikasi Konfirmasi Container
      4) Aplikasi Konfirmasi Ekspor
      5) Aplikasi Konfirmasi Impor
  5. User Name dan Password setiap pejabat akan diberikan segera menyusul Surat Edaran ini dalam satu surat yang bersifat rahasia dan bersegel serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya para pejabat yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./2006