Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./2007

Sehubungan dengan adanya dokumen-dokumen milik Direktorat Jenderal Pajak seperti catatan/ konsep/ draft/ verbal/ surat/ ketentuan dan sejenisnya yang sampai ke tangan pihak ketiga dengan ini diinstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak memberitahukan/ menyebarluaskan /memberikan catatan/ konsep/ draft/ verbal/ surat/ ketentuan dan sejenisnya dengan cara dan bentuk apapun kepada pihak lain yang tidak berwenang untuk mengetahui dan atau menerima, kecuali dokumen-dokumen tersebut di atas penyampaiannya sudah seijin pimpinan Direktorat Jenderal Pajak ataupun sudah disetujui untuk dipublikasi.

Pegawai yang mengetahui pelanggaran terhadap hal tersebut, harap segera melaporkan secara detail kepada Direktur Kepatuhan Internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi indisipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dapat dimaklumi

Direktur Jenderal Pajak,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ./2007