Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1998

Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut :

1. Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b

Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95 maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah kanan kotak jenis setoran yang lama.
Contoh :

9 101 (Untuk penebusan gula pasir)
8 102 (Untuk penebusan migas)

2.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.24/1998