Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Urutan Pelaksanaan editing SSP lembar ke-2 tetap mengikuti petunjuk dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001
- Perubah-perubahan dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 adalah sebagai berikut:
- Penambahan Kode Jenis Setoran 199 Pembayaran Pendahuluan skp ke dalam Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak: 0111; 0112; 0113; 0114; 0115; 0116; 0117; 0118; 0131; 0132; 0133; 0134; dan 0171, sesuai dengan perubahan KJS dalam KEP 169/PJ/2001. Penambahan Kode Jenis Setoran (KJS) tersebut digunakan untuk menampung pembayaran pendahuluan sebelum diterbitkan surait ketetapan pajak berdasarkan pemeriksaan agar pembayaran tersebut dapat dibukukan pada sisi kredit dalam perhitungan sanksi admnistrasi yang akan dikenakan.
- Penggabungan penggunaan beberapa Kode Jenis Setoran (KJS) pada Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0118 PPh Final dan Fiskal Luar Negeri yang semula dipisahkan atas KJS Orang Pribadi dan KJS Badan menjadi satu KJS dengan tujuan untuk penyederhanaan penggunaan kode dan memberi kemudahan bagi Wajib Pajak.
Contoh :
Lampiran SE-02/PJ/2001 |
Menjadi | ||||
MAP |
KJS |
Uraian Pembayaran |
MAP |
KJS |
Uraian Pembayaran |
0118 |
409 |
Psl 4(2)OP Jasa Konstruksi |
0118 |
409 |
Psl 4(2) atas Jasa Konstruksi |
0118 |
424 |
Psl 4(2) Bada Jasa Konstruksi |
0118 |
409 |
Psl 4(2) atas Jasa Konstruksi |
- Pembayaran/Penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara khusus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0119 PPh Non Migas lannnya untuk pembayaran PPh dan Kode MAP/Kode Jenis Pajak 0139 PPN/PPnBM Lainnya untuk pembayaaan PPN dan PPnBM seperfi contoh dibawah ini:
Lampiran SE-02/PJ/2001 Menjadi MAP
KJS
Uraian Pembayaran
MAP
KJS
Uraian Pembayaran
0111
409
PPh Psl 21 lain-lain final
0119
100
PPh Non Migas Lainnya
0112
199
Final lain-lain
0119
100
PPh Non Migas Lainnya
- Perubahan pada PPh Pasal 22 (MAP:01 12), PPN dalam Negeri (MAP:0131), PPN Impor (MAP:0132), PPnBM Dalam Negeri (MAP:0133), dan PPnBM Impor (MAP:0134) menjadi sebagaimana dalam contoh di bawah ini:
Lampiran SE-02/PJ/2001
Menjadi MAP
KJS
Uraian Pembayaran
MAP
KJS
Uraian Pembayaran
0112
900
PPh Pasal 22 dari Bendaharawan
0112
900
PPh Pasal 22 dari Pemungut
0112
901
PPh Pasal 22 dari Pemungut
0112
310
SKPKB PPh Pasal 22
0131
900
Pemungut
0131
900
Pemungut
0131
314
SKPKB Pemungut PPN
0132
900
Pemungut
0132
900
Pemungut
0132
900
SKPKB PPN Impor
0132
900
Pemungut
0133
900
Pemungut
0133
311
SKPKB Pemungut PPnBM DN
0134
900
Pemungut
0134
900
Pemungut
0134
310
SKPKB PPnBM Impor
-
Tabel Perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 diganti dengan Tabel perubahan kode MAP/KJS lama ke dalam kode MAP/KJS baru sesuai dengan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Kantor Pelayaaan Pajak dan kantor Penyuluhan Pajak agar segera mensosialisasikan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak dan Perubahan Kode MAP serta Kode jenis Setoran sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375