Bersama ini disampaikan surat Menteri Keuangan tanggal 8 Desember 1989 nomor S-1237/MK.04/1989 perihal “Pajak undian Simpedes tingkat Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia”.
Maksud surat tersebut adalah merupakan penegasan dari ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh 1984 bahwa hadiah undian Simpedes merupakan obyek PPh.
Demikian agar diketahui seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD