Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1989

Akhir-akhir ini Kantor Pusat masih menerima banyak keluhan dari Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak atau Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak yang dalam mendaftarkan dirinya atau badan usahanya untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), demikian pula untuk mendapatkan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering tidak
mendapat pelayanan yang baik, antara lain kurang cepatnya pelayanan yang diberikan terhadap Calon Wajib Pajak/Calon Pengusaha Kena Pajak walaupun telah memenuhi kelengkapan persyaratan dokumen, dan ada pula yang menambahkan persyaratan kelengkapan dokumen lain selain dari persyaratan kelengkapan dokumen yang telah ditentukan.

  • Berhubung dengan itu, demi menjaga citra Direktorat Jenderal Pajak dengan ini ditegaskan sekali lagi agar permohonan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP maupun PKP harus diprioritaskan penanganannya secepat mungkin dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ada dalam arti :
    1. Untuk penerbitan NPWP selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran kepada wajib pajak diberikan bukti pendaftaran yang berisikan NPWP sementara (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983).
    2. Untuk penerbitan SK Pengukuhan selaku PKP selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya formulir surat permohonan pengukuhan dari pengusaha (Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985).
  • Untuk efektifnya pelaksanaan ketentuan penerbitan baik NPWP maupun SK Pengukuhan PKP diminta supaya Saudara melakukan pengawasan seefektif mungkin agar hal-hal yang tidak terpuji tersebut di atas tidak terulang kembali.
    Dapat pula kami ingatkan bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 56, Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 serta kerja sama dengan PLN dan Telkom, maka permintaan wajib pajak minta NPWP serta Nomor Pengukuhan PKP akan semakin meningkat menjelang akhir Maret 1989 ini. Oleh karena itu, kami minta agar Saudara menaruh perhatian yang serius atas masalah ini.

  • Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    Drs. MALIMAR

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1989