Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.34/1998

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, ditentukan bahwa pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPn BM dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.

Berkenaan dengan banyaknya kantor bank yang tidak beroperasi pada tanggal 14 dan 15 Mei 1998 di wilayah Jabotabek, maka mengakibatkan pembayaran pajak melalui bank persepsi tidak dapat dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk bahwa khusus untuk pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 25 dan Setoran Masa PPN/PPn BM bulan April 1998 yang dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Mei 1998 tidak perlu diterbitkan STP. Untuk itu, pada SSP lembar ke-3 (bagian atas) yang disetor Wajib Pajak pada tanggal tersebut agar dicantumkan “Sesuai SE-103/PJ.34/1998.”

Demikian untuk menjadi maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.34/1998