Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/2000

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan masalah dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Februari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak dengan ini ditegaskan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan penjelasannya dinyatakan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir.

  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, piutang tak tertagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang, dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dengan syarat :

    a)

    Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan Komersial; dan

    b)

    Menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan

    c)

    Mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan; dan

    d)

    Menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih yang Dihapuskan yang mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.

  3. Apabila pihak debitur dan kreditur melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis yang mengikat kedua belah pihak dalam rangka penyelesaian hutang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian hutang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka fotokopi dokumen (yang dilegalisasi) mengenai perjanjian/kesepakatan yang secara jelas mencantumkan data dan informasi mengenai penyelesaian hutang-piutang tersebut dapat menggantikan syarat penyerahan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).

  4. Tagihan-tagihan yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 5.000.000,- untuk setiap debitur, dapat dibuatkan daftar kumulatif (tidak harus mencantumkan rincian identitas debitur dan jumlah piutang tak tertagih) dan tidak harus memenuhi persyaratan seperti tersebut pada butir 2 b) dan 2 c) di atas sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung apabila diminta dalam pemeriksaan pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.42/2000