Berkenaan dengan adanya keputusan-keputusan Menteri Keuangan RI tentang pemberian restitusi/pengembalian bea masuk atas barang tertentu kepada importir tertentu (foto copy contoh keputusan dimaksud terlampir), dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, jumlah bea masuk yang direstitusi merupakan penghasilan bagi wajib pajak penerima restitusi untuk tahun pajak diterimanya pengembalian tersebut, apabila sebelumnya bea masuk dimaksud telah dibebankan sebagai biaya perusahaan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan tersebut sepanjang menyangkut wajib pajak yang berdomisili di luar wilayah kerjanya agar segera meneruskannya ke Kantor Pelayanan Pajak domisili wajib pajak yang bersangkutan.
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima tembusan keputusan pemberian restitusi tersebut yang menyangkut wajib pajak yang berdomisili di dalam wilayah kerjanya agar menggunakannya sebagai data guna mengecek kebenaran penghitungan PPh yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Apabila ternyata dalam SPT Tahunan yang berkenaan jumlah bea masuk yang direstitusi tersebut belum diperhitungkan sebagai penghasilan, sedang sebelumnya wajib pajak telah memperhitungkannya sebagai biaya perusahaan, maka kepada wajib pajak diminta untuk melakukan pembetulan SPT Tahunannya dan menyetor kekurangan PPh yang terutang beserta sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD