Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya. Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :
– jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
– untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.
Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD