Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998 Tanggal 9 Maret 1998 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 Tanggal 9 Juli 1992 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 Tanggal 23 Maret 1998 Tentang Pencabutan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 Tanggal 10 Februari 1993 Tentang Pemberian Fasilitas Impor atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal I jo Pasal II Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1998, maka ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 mengenai pemberian fasilitas atas impor Barang Modal dalam rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta mulai tanggal 9 Maret 1998 telah dihapus.
-
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, maka Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 tentang Pemberian Fasilitas Impor Atas Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta telah dicabut.
- Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998, pengusaha yang telah menggunakan fasilitas berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/KMK.00/1993 yang diberikan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.04/1998 ini, kemudian ternyata Barang Modal yang bersangkutan :
- digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula;
- dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya; maka pengusaha yang bersangkutan wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA