Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.531/1997

Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi ” PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya,” seharusnya berbunyi sebagai berikut :

“PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya.”

Demikian untuk menjadikan maklum.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd

Saroyo Atmosudarmo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.531/1997