Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5.4/1992

Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan Surat Edaran Nomor : SE-21/BE/1991 tanggal 26 Desember 1991, Kepala BAPEKSTA Keuangan telah menginstruksikan kepada para pemeriksa dan para Kasubag pada Biro Pengembalian PPN Bapeksta Keuangan untuk melakukan konfirmasi Faktur Pajak yang ditujukan kepada PKP Penjual dengan tembusan kepada KPP setempat Konfirmasi Faktur Pajak tersebut dilakukan terhadap :
    setiap Faktur Pajak yang bernilai PPN sebesar Rp. 5 juta atau lebih;
    beberapa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh satu perusahaan (dalam satu register permohonan) yang masing-masing bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta, tetapi nilai keseluruhannya berjumlah Rp. 5 juta atau lebih
    Faktur Pajak yang bernilai PPN kurang dari Rp. 5 juta tetapi terdapat indikasi yang meragukan kebenarannya.

  2. Dalam rangka pengamanan pemberian pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM, BAPEKSTA Keuangan dengan Surat Edaran Nomor : SE-02/BE/1992 tanggal 17 Januari 1992, telah memberikan pedoman pelayanan pemberian fasilitas pembayaran pendahuluan PPN/PPn BM secara lebih ketat, disesuaikan dengan maksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor:310/KMK.01/1988 yang antara lain mengatur bahwa :
    pemohon adalah PKP yang dibuktikan dengan copy keputusan pengukuhan menjadi PKP dari Direktorat Jenderal Pajak;
    PPN (Pajak Masukan) dibuktikan dengan SSP atau Faktur Pajak asli;
    pemohon harus menyampaikan komposisi biaya produksi terhadap nilai ekspor;
    ekspor benar-benar telah direalisir yang dibuktikan dengan PEB dan B/L.

  3. Dengan surat Nomor : S-45/BE/1992 tanggal 3 Januari 1992 kepada Direktorat Jenderal Pajak, BAPEKSTA Keuangan meminta bantuan agar KPP dapat memberi jawaban konfirmasi Faktur Pajak dengan cepat dan tepat. Berkaitan dengan hal tersebut atas dasar permintaan langsung maupun atas dasar tembusan permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan, agar Saudara proses secepatnya, sehingga apabila terjadi konfirmasi yang tidak benar dari PKP Penjual kepada BAPEKSTA Keuangan, BAPEKSTA Keuangan dapat mengetahuinya sebelum pembayaran pendahuluan dilaksanakan, karena pada prinsipnya konfirmasi seperti ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.

  4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa pelayanan BAPEKSTA Keuangan harus diberikan selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan, diminta agar Saudara dapat menanggapi permintaan konfirmasi dari BAPEKSTA Keuangan secepatnya melalui faxcimile yang ditujukan kepada BAPEKSTA Keuangan , telefax No. (021) 3741478 Jakarta.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5.4/1992