Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/A/2001 dan KEP-164/PJ.6/2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan penjelasan sebagai berikut :
-
Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2001 dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.
-
Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Kabupaten-Kota diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan BPHTB dan didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota yang bersangkutan.
Selanjutnya kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk menyampaikan copy Surat Keputusan Bersama dimaksud kepada Gubernur dan para Kepala KP. PBB kepada Bupati/Walikota di wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB
ttd
SUHARNO