Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/2001

Bersama ini disampaikan copy Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/A/2001 dan KEP-164/PJ.6/2001 tanggal 7 Februari 2001 tentang Tatacara Pembagian dan Penyaluran Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dana APBN yang berasal dari penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat mulai tahun anggaran 2001 dibagikan secara merata kepada seluruh Kabupaten/Kota, yang pelaksanaannya diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.

  2. Penerimaan BPHTB Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada Kabupaten-Kota diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan penerimaan BPHTB dan didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota yang bersangkutan.

Selanjutnya kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak diminta untuk menyampaikan copy Surat Keputusan Bersama dimaksud kepada Gubernur dan para Kepala KP. PBB kepada Bupati/Walikota di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/2001