Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/2003

Menindaklanjuti dan menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1320/PJ.6/2002 tanggal 21 Desember 2002 hal sebagaimana pokok surat dan dalam rangka persiapan pelaksanaan pembayaran PBB melalui ATM BCA (tidak termasuk BPHTB) untuk objek pajak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada bulan April 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi KPPBB yang sudah menyampaikan data Bank Persepsi PBB yang akan digunakan untuk menampung pembayaran PBB melalui ATM BCA sebagaimana daftar terlampir, agar meneliti seakurat mungkin nama Bank Persepsi PBB (diutamakan Bank Mandiri) beserta alamat dan nomor rekening kas negara q.q. PBB dengan ketentuan satu Bank Persepsi PBB untuk setiap kabupaten/kota.

  2. Bagi KPPBB yang belum menyampaikan data Bank Persepsi PBB yang akan digunakan untuk menampung pembayaran PBB melalui ATM BCA, agar sesegera mungkin melengkapi nama Bank Presepsi PBB (diutamakan Bank Mandiri) beserta alamat dan nomor rekening kas negara q.q. PBB dengan ketentuan satu Bank Persepsi PBB untuk setiap kabupaten/kota.

  3. Untuk kabupaten/kota yang di wilayahnya terdapat 2 KPPBB atau lebih maka masing-masing KPPBB meneliti dan melengkapi nama Bank Presepsi PBB beserta alamat dan nomor rekening kas negara q.q. PBB di willayah kerjanya.

  4. Masing-masing KPPBB agar segera menyampaikan hasil konfirmasi sebagaimana tersebut di atas ke Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat tanggal 31 Maret 2003 melalui faksimili nomor (021) 5376176.

  5. Guna menghindari timbulnya kesalahan dalam pelimpahan penerimaan PBB melalui ATM BCA ke Bank Persepsi PBB terkait maka diminta agar data yang Saudara sampaikan seakurat seteliti mungkin.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/2003