Terlampir disampaikan tindasan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Perum Angkasa Pura I Nomor : S-081/PJ.63/1989 tanggal 3 April 1989 perihal Penjelasan Untuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.
Dari surat tersebut dapat diketahui beberapa jenis Pelayanan jasa pelabuhan udara beserta penegasan mengenai terhutang atau tidak terutang PPN.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara pada hal-hal berikut :
- Di Bandar-bandar Udara selain Medan, Balik Papan, Ujung Pandang, Denpasar dan Surabaya, pelayanan jasa-jasa sejenis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pelayanan jasa-jasa sejenis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sejalan dengan azas persamaan perlakuan.
- Atas dasar hal tersebut di atas, Bandar Udara selain di kota-kota sebagaimana dimaksud dalam butir a juga harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, seperti halnya Perum Angkasa Pura I dan Perum Angkasa Pura II beserta cabang-cabangnya.
- Untuk kepentingan pengisian SPT Masa PPN, penyetoran PPN dan pelaksanaan hak dan kewajiban lainnya selaku Pengusaha Kena Pajak, dapat digunakan NPWP Non Subyek terpisah dari NPWP Bendaharawan.
Demikian kiranya maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR’IE MUHAMMAD