Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/1996

Dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP maka untuk tahun anggaran 1996/1997, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepada Kantor Wilayah DJP bertindak selaku Ketua Tim Pengendalian Wilayah, sedangkan Kepala Perwakilan BPKP setempat sebagai Wakil Ketua. Anggota-anggota TPW dari DJP adalah Kabid. RIKPAN, Kabid. PPh dan Kabid. PPN, sedangkan anggota TPW dari perwakilan BPKP adalah Eselon II dan III yang ditunjuk.
    Dalam hal di suatu daerah hanya ada Kantor Perwakilan BPKP tetapi bukan tempat kedudukan Kantor Wilayah DJP, maka Kepala Perwakilan BPKP bertindak selaku Ketua TPW merangkap sebagai anggota sedangkan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) selaku Wakil ketua TPW merangkap anggota. Anggota TPW lainnya adalah kepala KPP dan Kepala KPPBB setempat dan Pejabat Eselon III dari Perwakilan BPKP yang bersangkutan.

  2. Sasaran pemeriksaan hendaknya diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang tingkat kompleksitasnya cukup tinggi, dan tingkat kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakannya masih rendah.

  3. Pembahasan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan oleh Tim Pembahas dari TPW ditambah Kepala KPP terkait, Kepala Karikpa terkait dan Kepala KPPBB terkait. Pihak DJP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan yuridis fiskal sedangkan Pihak BPKP terutama membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis
    pemeriksaan.

  4. Apabila dalam pembahasan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Tim Pengendali pemeriksaan Tingkat Wilayah masih terdapat perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan, maka pembahasan konsep laporan tersebut diserahkan kepada Direktur Jenderal Pajak, melalui Tim Pengendali Tingkat Pusat.

  5. Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Pajak oleh Tim Gabungan DJP-BPKP, agar ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Jenderal Pajak baik di pusat maupun di wilayah secara cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/1996