Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2002

Sehubungan dengan kebijakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) dalam rangka penghapusan NPWP/NPPKP karena perubahan tempat terdaftar Wajib Pajak dari satu Kantor Pelayanan Pajak (selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Pajak Baru), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. PSL atas penghapusan NPWP/NPPKP sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Baru, tidak berlaku bagi :
    1. Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya karena telah ditetapkan untuk diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-295/PJ/2002 tanggal 4 Juni 2002
    2. Wajib Pajak yang berpindah tempat terdaftarnya sebagai akibat reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001
  2. Apabila atas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, di kemudian hari ditemukan adanya objek pajak untuk tahun-tahun pajak atau masa-masa pajak pada saat Wajib Pajak masih terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Lama yang belum dibayar pajaknya atau belum ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, maka Kantor Pelayanan Pajak Baru dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

Demikian Untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2002