Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.75/2006

Sehubungan dengan upaya meningkatkan kinerja penagihan pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara sekaligus untuk memberikan motivasi atas prestasi kerja dalam peningkatan pencairan tunggakan pajak, dengan ini diberitahukan bahwa dalam tahun 2006 direncanakan akan diberikan insentif kepada para Jurusita Pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Insentif diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang telah diangkat dan disumpah menjadi Jurusita Pajak oleh pejabat yang.berwenang.

  2. Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah Jurusita Pajak yang berdasarkan penilaian pejabat eselon III yang menjadi atasan langsung, berperan aktif membantu kegiatan penagihan pada periode antara 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005.

3. a. Besarnya insentif yang diberikan ditetapkan sama dengan dua kali Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) bulan Desember 2005.
b. Untuk KPP/KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1 Surat Edaran ini, besaran insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan dua kali TKPKN bulan Desember 2005.
c. Untuk KPP/KPPBB yang pencairan tunggakan tahun 2005 melebihi target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Surat Edaran ini, besaran insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam angka 3.a. ditambah dengan satu kali TKPKN bulan Desember 2005.
  1. Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali atas Jurusita Pajak yang mendapatkan peringatan tertulis sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/KMK.01/UR06/1985 atau pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, dibayarkan sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

  2. Atas insentif yang diterima, dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15 bagi pegawai golongan III/a ke atas dan bersifat final sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

  3. Insentif bagi Jurusita Pajak yang telah dimutasikan diusulkan dan dibayar oleh unit sebelum adanya mutasi, dan penandatanganan Daftar Pembayaraan dapat dilakukan oleh Kepala Seksi Penagihan selaku kuasa penerima. Selanjutnya pembayaran insentif kepada Jurusita Pajak yang dimutasikan tersebut dapat dikirim/ditransfer kepada yang berhak menerima. Bukti pengiriman/transfer segera dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4.

  4. Jurusita Pajak yang tidak mendapat insentif adalah Jurusita Pajak yang pada periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 :
    a. diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri;
    b. dilepas jabatannya sebagai Jurusita Pajak karena suatu sebab, selain karena mutasi;
    c. telah memasuki masa pensiun per 1 Januari 2005;
    d. sedang cuti di luar tanggungan negara; sedang menjalankan skorsing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966);
    e. tidak pernah aktif menjalankan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.
  5. Untuk kelancaran dropping dana insentif Jurusita Pajak tersebut, serta mengingat pertanggungjawaban dana tersebut ke KPKN Jakarta, pejabat eselon III yang membawahi Jurusita Pajak diminta untuk segera :
    1. menghitung dana insentif Jurusita Pajak secara cermat dan tepat, agar tidak terjadi kekeliruan pembayaran kepada pegawai yang tidak berhak.
    2. menghitung besarnya PPH Pasal 21 atas insentif Jurusita Pajak, dan atas dasar perhitungan tsb PPh Pasal 21 akan dipotong dan disetorkan dengan SSP ke KPKN (Kas Negara) oleh KPDJP.
    3. mengirimkan surat permintaan dropping dana insentif Jurusita Pajak sesuai dengan keperluannya, melampirkan, SPJ dan daftar pembayaran insentif yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) ke Kanwil DJP masing-masing.
  6. Kanwil DJP setelah meneliti kebenaran dokumen dan memverifikasi kebenaran Jurusita Pajak yang berhak menerima insentif (telah sesuai syarat sesuai angka 2 dan 8 Surat Edaran ini) segera mengirimkan dokumen lengkap dari seluruh KPP di wilayah kerjanya ke Subdit Penagihan Direktorat P4 paling lambat 15 September 2006.

  7. Subdit Penagihan Direktorat P4 setelah meneliti kebenaran dokumen yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam angka 10 segera mengirimkan ke Bagian Keuangan KP DJP paling lambat tanggal 1 Oktober 2006.

  8. Dalam hal KPP/KPPBB telah dibubarkan, maka yang melakukan kegiatan sebagaimana tersebut dalam angka 9 dan membayarkan insentif adalah pejabat eselon III pada KPP/KPPBB yang baru dibentuk untuk menggantikan KPP/KPPBB yang telah dibubarkan tsb.

  9. Permintaan insentif akan dipenuhi setelah Surat Permintaan Dropping Insentif Jurusita Pajak, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak yang telah ditandatangani oleh masing-masing Jurusita Pajak (rangkap tiga) diterima secara lengkap oleh Bagian Keuangan KP DJP (bukan pengirim melalui faksimili).

  10. Insentif Jurusita Pajak direncanakan akan dibayarkan kepada pegawai yang berhak pada bulan Oktober 2006 melalui transfer dan biaya transfer ditanggung oleh kantor/unit kerja yang bersangkutan.

  11. Keterlambatan dan ketidaklengkapan serta kekeliruan perhitungan permintaan dropping insentif Jurusita Pajak yang mengakibatkan tidak diberikan atau kurangnya pemberian dropping dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, menjadi tanggung jawab Kepala Kantor masing-masing. Agar tidak terjadi hal-hal seperti tsb di atas, dokumen-dokumen yang akan dikirimkan supaya diteliti kembali sebelum dikirim ke Subdit Penagihan Direktorat P4.

  12. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran ini akan diatur lebih lanjut dengan Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

  13. Terlampir contoh bentuk formulir Surat Permintaan Dropping, Daftar Pembayaran Insentif Jurusita Pajak dan SPJ Insentif.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.75/2006