Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 163/KMK.04/1995 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Adapun yang dimaksud dengan imbalan bunga dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut adalah imbalan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), dan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
Pemberian imbalan bunga ini dilaksanakan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan pada KPP. Adapun petunjuk pelaksanaannya telah diatur dalam SE-05/PJ.9/1995 tanggal 8 Mei 1995 tentang Penyesuaian Pedoman Induk TUPRP 1994. Mengenai formulir SPMIB (Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga) yang dimaksud dalam keputusan di atas, akan disampaikan menyusul.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO