Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.
Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut :
JENIS PENGHASILAN |
KODE/MAP |
KODE |
PENYETOR |
|
1. | Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
0 1 1 5 |
9 4 |
Wajib Pajak sendiri |
2. | Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | 0 1 1 5 | 9 5 |
Wajib Pajak sendiri |
Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.
Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain : Nama, alamat, NPWP.
Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO