Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1996

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ.1/1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ.24/1994 tentang Penambahan dan Penyempurnaan Formulir Surat Setoran Pajak, maka perlu dilakukan pembetulan/ralat sebagaimana terlampir.

  • Mengingat pengenaan pajak penghasilan final atas Jasa perusahaan pelayaran dalam negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri) dan jasa perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dan/Atau Penerbangan Luar Negeri) belum tertampung, maka ditetapkan Kode/MAP dan Kode Setorannya sebagai berikut :

    JENIS PENGHASILAN

    KODE/MAP

    KODE
    SETORAN

    PENYETOR

    1. Jasa Pelayaran Dalam Negeri

    0 1 1 5

    9 4

    Wajib Pajak sendiri

    2. Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri 0 1 1 5 9 5

    Wajib Pajak sendiri

  • Sehubungan dengan hal di atas perlu ditegaskan bahwa setiap KPP yang terdapat Wajib Pajak yang mempunyai usaha Jasa Pelayaran Dalam Negeri dan Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri wajib menginformasikan tentang tata cara penyetorannya.

  • Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri SSP dengan langsung mengisi data Wajib Pajak, antara lain : Nama, alamat, NPWP.

  • Pengadaan SSP Final dilakukan oleh KPP masing-masing.

  • Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

    ttd

    KARSONO SURJOWIBOWO

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1996