Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO