Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.31/1990

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1232/KMK.013/1989 tanggal 11 November 1989 tentang “Pedoman Pembinaan Pengusaha Ekonomi Lemah Dan Koperasi Melalui Badan Usaha Milik Negara”. Biaya yang diperlukan BUMN untuk melaksanakan pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan koperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak akan mempengaruhi penghitungan jumlah Penghasilan Kena Pajak dari BUMN, karena biaya untuk melaksanakan pembinaan tersebut disediakan oleh BUMN dari laba setelah pajak.

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd
MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.31/1990