Sehubungan dengan perihal tersebut pada pokok Surat Edaran ini, dengan ini kami harapkan lagi perhatian Saudara sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991 pengenaan Pajak Penghasilan terhadap bunga deposito berjangka untuk perseorangan adalah dipotong oleh Bank sebesar 15% dan final.
Bukti pemotongan terhadap pengenaan pajak tersebut menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.55 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh (FINAL), dibuat hanya dua lembar masing-masing untuk Wajib Pajak dan untuk bank yang bersangkutan. -
Bagi deposan yang berbentuk badan, pemotongan PPh sebesar 15% tidak bersifat final, dan bukti pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.53 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 23 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991), dibuat rangkap 3 (tiga) satu lembar bukti pemotongan harus dilaporkan oleh bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.
-
Bagi deposan yang berkedudukan/berdomisili di luar negeri, pemotongan PPh sebesar 20% bersifat final, bukti pemotongan menggunakan bentuk formulir KP.PPh. 3.54 yaitu : BUKTI PEMOTONGAN PPh Pasal 26 (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991), dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan satu lembar bukti pemotongan harus dilaporkan oleh Bank pemotong kepada KPP yang bersangkutan.
-
Penegasan ini perlu kami sampaikan untuk kesekian kalinya karena disana sini masih terjadi kesalahan baik oleh aparat DJP maupun oleh bank pemotong.
-
Apabila dari pihak bank-bank bermaksud menyelenggarakan penyuluhan mengenai hal ini, para Kepala KPP harap memberikan tanggapan yang positif dan menyelenggarakan penyuluhan secepatnya.
Demikian agar diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD