Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.3/1985

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan terhadap masalah tersebut pada pokok surat, agar tidak terjadi keragu-raguan dalam penafsiran, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pengusaha photo copy, lichtdruk, blauwdruk dan stensil pada umumnya melakukan kegiatan mencetak, merekam (memfoto-copy) atau memperbanyak dokumen dengan mempergunakan alat atau mesin photo copy, mesin cetak, mesin stensil dsb. Kegiatan usaha tersebut merupakan kegiatan menghasilkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf m dan atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga pengusahanya adalah Pengusaha Kena Pajak.

  2. Dalam praktek banyak ditemui bahwa usaha photo copy, lichtdruk, blauwdruk dan stensil merupakan usaha sampingan (sambilan) disamping usaha pokok yang kegiatannya tidak termasuk dalam ruang lingkup pengenaan Pajak Pertambahan nilai seperti toko, restoran dsb. Dalam hubungan ini maka apabila usaha photo-copy, lichtdruk, blauwdruk dan stensil tersebut baik sebagai usaha pokok maupun sebagai usaha sampingan, jumlah peredarannya diperkirakan tidak melebihi batas yang ditentukan untuk golongan Pengusaha Kecil, maka pengusaha tersebut tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  3. Dalam hal menurut kenyataan atau berdasarkan hasil pengamatan penelitian, ternyata jumlah peredaran dari usaha photo copy, lichtdruk, blauwdruk dan stensil itu melebihi jumlah peredaran Rp. 60 (enam puluh) juta setahun, agar diminta pengusaha yang bersangkutan melaporkan usahanya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.3/1985