Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.34/2001

Sehubungan dengan telah dilakukannya Ratifikasi P3B RI -Slovakia di kedua negara dan telah dilakukan pertukaran instrumen Ratifikasi, maka sesuai dengan Pasal 28 P3B RI-Slovakia, P3B tersebut sah berlaku sejak tanggal 30 Januari 2001. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Slovakia yang mendapat penghasilan dari Indonesia terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Slovakia.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.34/2001