Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/2000

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas laba/rugi selisih kurs dari perkiraan hutang kepada kantor pusat bagi BUT, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek Pajak Penghasilan sedangkan kerugian yang terjadi merupakan pengurang penghasilan bruto. Besarnya keuntungan yang diakui sebagai penghasilan dan kerugian yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tergantung pada metode pembukuan yang dianut secara taat azas.

  2. Dalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa dalam menentukan besarnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap :
    1. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
    2. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :
      – royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
      – imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
      – bunga, kecuali bunga yang berkaitan dengan usaha perbankan;
    3. pembayaran sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
  3. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

  4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing yang terjadi akibat fluktuasi nilai Rupiah pada perkiraan hutang kepada kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagai biaya/diakui sebagai penghasilan bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/2000