Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/2002

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 Apri1 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-273/PJ/1998 tanggal 11 Desember 1998 yang berlaku mulai tahun pajak 2001, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :

    Pasal 2 :

    (1)

    Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga tersebut diterima oleh bank (cash basis).

    (2)

    Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga setelah pelunasan pokok kredit.

    Pasal 3 :

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku sepanjang debitur yang terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang sama.

    Pasal 4 ayat (1) :

    Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.

  2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :

    1. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah itu diperlakukan sebagai bunga;

    2. Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan;

    3. Apabila debitur temyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur lain yang berlaku;

    4. Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang;

    5. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2002 tanggal 11 April 2002 mulai tahun pajak 2001, maka bagi Wajib Pajak bank dan debitur terkait yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dapat menerapkan ketentuan ini melalui pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/2002