Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.2/1991 tanggal 22 Maret 1991 (butir 3) dan Nomor : SE-06/PJ.431/92 tanggal 10 Februari 1992 (butir 2.b), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. |
Perangsang Prestasi Kerja (PPK) Triwulan III Tahunn Anggaran 1991/1992 akan dikirimkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam jumlah kotor (bruto) ke Kantor Saudara. Oleh karena itu Bendaharawan Gaji Saudara berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 atas Perangsang Prestasi Kerja (PPK) tersebut, menyetorkan dan melaporkannya dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 (KP.PPh.3.5). |
||||||
2. |
Dalam hal penghasilan netto pegawai penerima PPK, tidak melebihi PTKP, maka atas pembayaran PPK tersebut tidak perlu dipotong PPh Pasal 21. |
||||||
3. |
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENANGGUNG JAWAB HARIAN
ttd
Drs. MALIMAR