Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.51/2002

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997, bahwa pelaksanaan penebusan sticker rekaman gambar dilaksanakan pada Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja selain wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak.

Sehubungan dengan adanya perubahan Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 , maka pelaksanaan penebusan sticker rekaman gambar diatur sebagai berikut:

  1. Pelayanan pemberian sticker untuk Produsen Rekaman Gambar yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah kerja Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya I, Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya II dan Kantor Wilayah VI Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya III, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan sesuai dengan tempat produsen rekaman tersebut dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  2. Pelayanan pemberian sticker untuk Produsen Rekaman Gambar selain tersebut dalam angka 1, dilaksanakan oleh Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya Khusus.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.51/2002