Sebagaimana diketahui, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan tidak mengorbankan kewaspadaan dan pengamanan atas pemberian restitusi PPN dan PPn BM, telah digariskan kebijaksanaan untuk mempercepat pemberian restitusi dengan persyaratan Bank Garansi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 November 1993.
Di dalam pelaksanaannya, usaha peningkatan pelayanan restitusi ini ternyata kurang mendapatkan tanggapan dari para Pengusaha Kena Pajak dikarenakan besarnya Bank Garansi yang disyaratkan dalam Surat Edaran tersebut dirasakan masih terlalu memberatkan. Berdasarkan pemantauan Kantor Pusat, keluhan mengenai beratnya persyaratan Bank Garansi tersebut juga dirasakan oleh para PKP secara luas sehingga sasaran yang dituju oleh kebijaksanaan ini dirasakan akan sulit untuk dicapai.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan penyesuaian yang diperlukan terhadap ketentuan persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan PPn BM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 November 1993 menjadi sebagai berikut :
- Untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah konfirmasi Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 Surat Edaran tersebut di atas, maka besarnya Bank Garansi sebagaimana ditentukan pada butir 3.3 huruf c diubah menjadi hanya sebesar jumlah Faktur Pajak yang belum ada konfirmasinya dan Faktur Pajak yang telah ada jawaban konfirmasi tetapi menyatakan “Tidak Ada”, tanpa ditambah cadangan untuk sanksi sebesar 100%. Jadi cadangan untuk kemungkinan pengenaan sanksi ini di tiadakan dan tidak perlu dimasukkan dalam Bank Garansi. Apabila dikemudian hari ternyata terkena sanksi, maka sanksi tersebut akan ditagih dengan cara yang biasa.
- Untuk kasus-kasus yang menyangkut masalah indikasi manipulasi restitusi sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. dan 2.4 Surat Edaran tersebut di atas, maka :
2.1. Untuk masa-masa sepanjang tahun di mana terjadi kasus tersebut, apabila Pengusaha Kena Pajak bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP agar diterbitkan sebesar jumlah Faktur Pajak yang tidak ada kaitannya dengan PKP fiktif atau Faktur Pajak fiktif. 2.2. Besarnya garansi adalah hanya sebesar restitusi yang diberikan, tanpa ditambah dengan cadangan untuk sanksi sebesar 200%. 2.3. Untuk masa-masa lainnya dalam tahun berikutnya sepanjang tidak dijumpai permasalahan apapun sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 s/d butir 2.4 Surat Edaran tersebut di atas, maka restitusi dapat segera diberikan dan tidak perlu dimintakan Bank Garansi. Untuk jelasnya di bawah ini diberikan contoh sebagai berikut :
Misalkan PKP A mengajukan permohonan restitusi untuk masa September 1993 sebesar Rp. 750 juta. Setelah diadakan penelitian ternyata diantara Faktur Pajak tersebut terdapat sejumlah Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP fiktif dan Faktur Pajak fiktif dengan nilai Rp. 250 juta.- Dalam kasus demikian, apabila PKP bersedia memberikan Bank Garansi, maka SKKPP untuk bulan September 1993 agar segera diterbitkan SKKPP sejumlah Faktur pajak yang tidak ada indikasi yaitu sebesar Rp. 500 juta, sedangkan Faktur Pajak yang fiktif atau diterbitkan oleh PKP fiktif tidak boleh diberikan restitusinya. Adapun jumlah garansi yang diminta adalah sebesar jumlah restitusi yang diberikan yaitu Rp. 500 juta, tanpa ditambah cadangan kemungkinan pengenaan sanksi 200%.
- Untuk masa-masa Oktober, November dan Desember 1993, apabila ada permintaan restitusi dan tidak dijumpai adanya permasalahan baik konfirmasi maupun indikasi apapun, maka agar segera diterbitkan SKKPP sepenuhnya namun tetap dimintakan Bank Garansi hanya sebesar restitusi tanpa ditambah cadangan kemungkinan pengenaan sanksi 200%. Untuk masa-masa ini tetap diperlukan Bank Garansi karena termasuk dalam cakupan pemeriksaan pajak sehubungan dengan kasus dimaksud (satu tahun).
- Untuk masa Januari 1994 dan seterusnya, apabila ada permohonan restitusi dan tidak dijumpai permasalahan baik konfirmasi maupun indikasi apapun, maka SKKPP agar diterbitkan sepenuhnya tanpa perlu dimintakan Bank Garansi.
-
Ketentuan-ketentuan lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.5/1993 tanggal 3 November 1993 sepanjang yang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan masih tetap berlaku.
Berkaitan dengan perubahan/penyempurnaan ketentuan mengenai pemberian restitusi PPN dan PPn BM dengan Bank Garansi tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara agar segera menginventarisir permohonan restitusi yang masih terhambat karena Bank Garansi dan segera memberitahukan perubahan ketentuan ini kepada para PKP yang bersangkutan, untuk selanjutnya agar segera diselesaikan sampai tuntas.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER