Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2000

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung mulai tanggal 1 April 2000 ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 tanggal tentang Perlakuan PPN dan PPn BM di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 192/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 diberlakukan secara efektif.

  2. Selanjutnya ketentuan/perlakuan PPN dan atau PPn BM di Kawasan Berikat Pulau Batam dan sekitarnya adalah sebagai berikut :
  3. 2.1. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.

    2.2. PPN dan atau PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    4. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    6. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
    2.3. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 2.2. huruf a adalah termasuk barang modal.

    2.4. Apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam yang tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, terutang PPN dan atau PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak atau yang membeli Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, PPN dan atau PPn BM yang terutang dapat tidak dipungut setelah memperoleh Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam.

  5. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Fasilitas PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sebagai berikut :
  6. 4.1. Atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
    1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut atas impor Barang Kena Pajak atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor sebagaimana pada lampiran 1, diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dengan melampirkan :
      – Daftar realisasi ekspor berdasarkan SPT Masa Pajak sebelumnya bagi Pengusaha Kena Pajak yang sudah terdaftar; atau
      – Surat rekomendasi dari Batam Otorita Batam bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum terdaftar/baru.
    2. Atas permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut sebagaimana pada lampiran 2 dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : Untuk Bank Devisa/Direktorat Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak;
      – Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam;
      – Lembar ke-3 : Untuk Pengusaha Kena Pajak.
    3. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor barang harus menunjukkan surat keterangan tersebut pada setiap impor barang. Selanjutnya Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membubuhkan cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998” (Contoh lihat lampiran 3) serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar PIB, SSP atau bukti Pungutan Pajak atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96, lihat lampiran 4). Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan asli dari dokumen PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor yang telah dicap tersebut kepada Importir/PKP, dan tembusannya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (Lihat lampiran 5).
    4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembelian harus menunjukkan surat keterangan tersebut pada setiap pembelian barang atau jasa. Selanjutnya Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan dan/atau Jasa Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut Eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”, serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli;
      – Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN.
      – Lembar ke-3 : Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    4.2. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 2.2. huruf e dan f, Pengusaha wajib membuat SSP dan dibubuhi cap “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut Eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”.

    4.3. Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Surat Permohonan Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

    4.4. Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) bulan.

    4.5. Atas surat keterangan tersebut dapat diajukan perpanjangan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sebelum surat keterangan tersebut habis masa berlakunya.

  7. Apabila Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPn BM Tidak Dipungut atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2, melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean, maka penyerahan Barang Kena Pajak tersebut terutang PPN dan atau PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku.

  8. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Dokumen/Laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.c dan 4.1.d di atas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP, Penyerahan BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang PPN nya tidak dipungut.

  9. Untuk setiap triwulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud butir 6 mengirimkan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah II DJP Sumbagteg (bentuk laporan lihat Lampiran 6).

  10. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal PPN Dan/Atau PPn BM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dinyatakan dicabut/tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk di sebarluaskan di Wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.52/2000