Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/1996

Sebagaimana diketahui pemeriksaan pajak dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan keterkaitan, pemeriksaan khusus, pemeriksaan P3SPT dan pemeriksaan lainnya. Agar mekanisme pemeriksaan tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peran aktif Ka. KANWIL sangat menentukan. Peran Ka. KANWIL bisa optimal apabila tersedia data administrasi pemeriksaan pajak yang akurat.

Data administrasi tersebut diatas antara lain dapat dimanfaatkan sebagai alat pengawasan yang bersifat preventif, yaitu mencegah terjadinya tumpang-tindih pemeriksaan ataupun pemeriksaan yang berulang-ulang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu kecuali untuk pemeriksaan rutin.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. KANWIL DJP harus melakukan penatausahaan administrasi pemeriksaan pajak di wilayahnya secara tertib, teratur dan mutakhir yang disentralisir di Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Kanwil DJP.

  2. Administrasi pemeriksaan pajak tersebut dituangkan dalam bentuk daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa yang dibuat per KPP per tahun pajak.

  3. Data pemeriksaan pajak yang dicatat di daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tersebut adalah data pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KARIKPA atau fungsional KANWIL atau tim gabungan DJP-BPKP atau Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (d.h Verifikasi Kantor atau Verifikasi Lapangan) oleh KPP mulai tahun pajak 1993. Apabila data tahun pajak 1991 dan 1992 tersedia, maka data tersebut bisa dimasukkan dalam daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tersebut.

  4. Daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tahun pajak 1993 dan 1994 agar dapat diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 1996, kemudian diteruskan ke tahun-tahun pajak selanjutnya serta harus dimutakhirkan setiap saat.

  5. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian daftar Wajib Pajak yang diperiksa dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini.

  6. Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa hal-hal yang dimuat dalam daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tersebut merupakan standar minimum yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

DJAZOELI SADHANI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.7/1996