Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, mengenai pelaksanaan pemberitahuan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman, sesuai dengan Lampiran II.1 Surat Edaran tersebut, ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan.
Untuk kelancaran pelaksanaan pengiriman pemberitahuan kepada Wajib Pajak di wilayah pemukiman, dengan ini disampaikan perubahan formulir Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO