Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan dalam rangka memperlancar tugas Direktorat Jenderal Pajak, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 2/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor: ND-197/PJ.I/UP.90/2001 tanggal I7 April 2001 antara lain mengatur pengalihan tugas dan kedudukan:
– Bidang Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Pembukuan Penerimaan Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan. – Sub Direktorat Ekstensifikasi Wajib Pajak pada Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan dialihkan ke Sub Direktorat Registrasi dan Pemantauan Data Wajib Pajak pada Direktorat Informasi Perpajakan. -
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada unit dimaksud, diminta kepada Saudara untuk mengirimkan laporan-laporan mengenai :
– Program Ekstensifikasi Wajib Pajak langsung ke Direktorat lnformasi Perpajakan.
– Pembukuan dan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak langsung ke Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO