Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 90/KMK.05/1990 tanggal 24 Januari 1990 perihal “Penetapan biaya tambang (freight)” untuk digunakan dalam memeriksa penghitungan harga pabean barang impor.
Demikian untuk diketahui dan digunakan seperlunya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD