Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.3/1995

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.04/1995 tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing. Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan adalah bahasa Inggris.

  2. Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 yang bermaksud menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.

  3. Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris, tidak perlu lagi menyampaikan surat pemberitahuan.

  4. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris wajib mengisi SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.

  5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.31/1989 tanggal 31 Agustus 1989 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.3/1995