Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.44/1991

Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.45/1990 tanggal 28 Juni 1990, perihal penyelesaian penetapan dan keberatan tahun pajak 1983 dan sebelumnya, dengan ini diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar menyampaikan daftar nama Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penerapan Ordonansi keadilan dengan menggunakan formulir seperti contoh terlampir. Pada lajur 9 (keterangan) harap dicantumkan tingkat penyelesaian pemeriksaan, misalnya : belum dilakukan pemeriksaan, masih dalam proses pemeriksaan, sudah selesai dilakukan pemeriksaan.

  2. Sebagaimana tercantum dalam butir 3 huruf c dan huruf d Surat Edaran Nomor : SE-18/PJ.45/1990 tanggal 28 Juni 1990 tersebut, terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk penyelesaian pajak berdasarkan perundang-undangan perpajakan lama, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan khusus oleh UPP, dan hasil pemeriksaan UPP diteruskan ke Kantor Pusat untuk diproses lebih lanjut.

    Sehubungan dengan itu harap menjadi perhatian para Kakanwil dan para KUPP yang bersangkutan agar pemeriksaan khusus tersebut dilakukan secepatnya tanpa mengurangi mutu pemeriksaan.

  3. Untuk kepentingan penentuan langkah-langkah lebih lanjut harap laporan tersebut pada butir 1 di atas, telah dikirimkan ke Kantor Pusat paling lambat tanggal 31 Maret 1991, dan pemeriksaan telah dapat diselesaikan seluruhnya pada tanggal 30 Juni 1991.

Demikian agar menjadi perhatian Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.44/1991